Subang, JPMN – Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 oleh KPU Subang, Minggu (11/8/2024). Bawaslu Subang mengimbau, agar KPU Subang segera menyampaikan salinan rekapitulasi DPS per TPS, dan salinan DPS per TPS kepada PPS untuk dipasang di Kantor Desa/Kelurahan, dan balai RW, se-Kabupaten Subang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani, di sela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 di Laska Hotel, di Subang, Minggu 11 Agustus 2024.
Cucu Kodir menyebutkan, penyebaran DPS per TPS tersebut, bertujuan untuk mendapatkan uji publik, sehingga masyarakat yang terlewat, atau yang tak terdata oleh petugas Pantarlih, dapat melakukan koreksi ke PPS atau Ke PKD, untuk diperbaiki dan didaftarkan ulang di DPS.
“Pasca 0enetapan DPS ditingkat Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU Subang agar menginstruksikan Jajaran PPK dan PPS, untuk mengumumkan salinan DPS per TPS, di papan pengumuman RT, RW, kantor desa/kelurahan, atau sebutan lain, serta dapat membantu PPS dalam menyebarluaskan informasi DPS pIlkada serentak 2024 kepada khalayak masyarakat,” ujar Cucu Kodir kepada JPMN.
Penyebar luasan DPS tersebut, dikatakan Cucu Kodir, bisa melalui laman KPU, dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
“Hal itu, guna menerima masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau pengawas pemilihan, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” tukasnya.[Rls]












