Tata Tertib DPRD Jawa Barat Jadi Rujukan DPR Aceh dalam Kunjungan Kerja

oleh
oleh

Berita, JPMN – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga, di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat.

Yod Mintaraga menjelaskan bahwa meskipun ada perbedaan antara peraturan Tata Tertib DPRD Aceh dan Jawa Barat, mengingat Aceh merupakan daerah dengan status khusus, secara normatif terdapat kesamaan prinsip. Namun, penyesuaian pada aspek-aspek lokal dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

“Proses penyusunan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD di Jawa Barat telah selesai dan saat ini sedang melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Kami juga telah menyampaikan beberapa poin penting yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat kepada DPRA,” ungkap Yod Mintaraga, di Kota Bandung, Senin (21/10/2024).

Salah satu hal yang dibahas adalah berbagai kegiatan yang sudah diakomodasi dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat, seperti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang di Aceh disebut sosialisasi kanun, serta kegiatan lainnya seperti Pilar Kebangsaan dan Citra Bakti.

Yod Mintaraga juga menambahkan bahwa reses DPRD Jawa Barat dilakukan tiga kali dalam setahun, sementara sosialisasi Perda dilakukan dua kali dalam sebulan. DPRD Jawa Barat sendiri berharap dapat meningkatkan frekuensi sosialisasi menjadi empat kali. DPRA juga menginginkan pelaksanaan sosialisasi empat kali sebulan, namun semua itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran di masing-masing daerah.

Sementara itu, Anggota Panja Penyusunan Tata Tertib DPRA, Ali Basrah, menambahkan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menambah wawasan dan mendapatkan masukan terkait penyusunan Tata Tertib yang sedang dilakukan DPRA.

Ia mencatat beberapa poin penting dari Tata Tertib DPRD Jawa Barat yang mungkin akan diadopsi oleh DPRA, termasuk aturan mengenai Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara di BK, sosialisasi Perda, dan pendamping bagi anggota dewan.

“Sosialisasi kanun di Aceh hanya dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), bukan seluruh anggota dewan. Selain itu, kami juga sedang memperjuangkan agar setiap anggota dewan memiliki minimal dua orang pendamping,” pungkas Ali Basrah.