Subang, JPMN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MSA alias B (45), warga Cianjur. Tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangan persnya pada Jumat 6 Februari 2026, menjelaskan modus operandi tersangka. MSA alias B membangun hubungan personal dengan korban, kemudian meminta sejumlah uang dan barang dengan berbagai dalih, seperti modal usaha, pembelian peralatan podcast, hingga persiapan pernikahan.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM),” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono dalam paparan konferensi Persnya. “Pengakuan sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat ini digunakan untuk meningkatkan kredibilitas dan memperdaya korban. Tersangka memanfaatkan nama baik Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan kepercayaan korban.”
Korban dalam kasus ini adalah Ir, seorang warga Subang, yang mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta. Berdasarkan penyelidikan, tersangka MSA alias B juga diduga melakukan penipuan serupa di Cianjur dengan modus pengadaan proyek homestay.Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone, 2 unit mix wireless, dan 3 lembar nota penyerahan uang.Atas perbuatannya, tersangka MSA alias B dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Subang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan oleh MSA alias B. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan serupa, serta tidak mudah percaya dengan janji-janji atau tawaran yang mengatasnamakan pejabat atau institusi tertentu.[Hz]












