Pj. Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RAPBD 2025 dan Dua Raperda

oleh
oleh

Berita, JPMN – Penjabat (Pj.) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang, Tegar Jasa Priatna, dengan didampingi oleh Wakil Ketua III, Udaya Rumantir. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum dari berbagai fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, serta laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai dua Raperda, yaitu:

  • Penyelenggaraan Pendidikan
  • Penyusunan Produk Hukum Daerah

    Rapat dihadiri oleh 34 anggota DPRD Kabupaten Subang. Pandangan umum dari setiap fraksi disampaikan secara berurutan oleh perwakilan dari Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, serta Fraksi Amanat Demokrat.

    Usai laporan disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Subang, agenda dilanjutkan dengan persetujuan penetapan dua rancangan peraturan daerah yang telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat. Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah. Penetapan ini dilakukan oleh Pj. Bupati Subang bersama Wakil Ketua II DPRD.

    Dalam sambutannya, Pj. Bupati Subang menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun yang telah bekerja keras mengkaji dan menyusun dua raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa raperda ini memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Subang dalam mengelola pendidikan serta menyusun produk hukum daerah.

    Pj. Bupati juga menekankan bahwa dua raperda tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Subang untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan serta efektivitas pelayanan publik melalui peraturan yang disusun dengan cermat.

    Selain itu, ia menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah terkait pendidikan diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Subang. Pj. Bupati berharap kedua peraturan ini akan menjawab berbagai tantangan di sektor hukum dan pendidikan yang dihadapi oleh daerah.

    “Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memastikan keseimbangan dan arah yang tepat dalam penyusunan produk hukum serta peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” jelasnya.

    Ia juga berharap agar pelaksanaan peraturan daerah ini dapat dilakukan dengan hati-hati demi mendorong pembangunan Kabupaten Subang ke arah yang lebih baik dan berkelanjutan. “Seluruh program dan kegiatan harus dijalankan sesuai ketentuan agar mampu mendorong pembangunan yang menyeluruh dan berkesinambungan di Subang,” pungkasnya.

    Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan organisasi masyarakat, pimpinan BUMD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

    Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan organisasi masyarakat, pimpinan BUMD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.