Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Subang TA 2017

oleh
oleh

Bertempat diruang sidang DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Subang tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan Perda no. 6 th 2012 tentang retribusi jasa usaha. Jum’at (20/4/18).

Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Ir. Beni Rudiono, didampingi Wakil ketua III H. Ahmad Rizal, Am, diikuti oleh anggota DPRD kab. Subang dan dihadiri oleh Plt. Bupati subang H. Ating Rusnatim, SE., para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD Jajaran Pemkab. Subang, Unsur TNI,  serta tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut dilakukan pembacaan hasil pansus yang tertuang dalam Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati oleh Sdr. Dede Warman dari Praksi PDIP sebagai berikut : Perlu dibentuk tim khusus untuk relokasi pasar dari pasar baru ke Sukamelang, Perlu pembinaan khusus untuk UMKM,  Untuk meningkatkan hasil panen raya perlu difungsikan resinda,  Agar pemerintah daerah segera rumah singgah bagi pasin gakin,  Agar pemda Subang mengalokasikan anggaran untuk pendamping PKH, Pembangunan sarana olah raga agar segera dilaksanakan dikarenakan Subang menjadi tuan rumah Porda tahun 2019 dan  Agar segera dibuatkan TPA di wilayah barat dan utara Subang.

Selanjutnya pembacaan hasil pansus perubahan perda no.6 tahun 2012 tentang retribusi jasa dan usaha oleh Nurul Mu’min dari Praksi Demokrat bahwa  (1). Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berupa barang bergerak meliputi alat berat dan alat berat labotarium tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah, (2). Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana yang dimaksud ayat 1 belum termasuk biaya bahan bakar, biaya pelumas, biaya transportasi pengiriman alat dari poll ke lokasi pemkaian pulang pergi dan tenaga kerja, (3). Pemungutan tarif retribusi labotarium pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam ayat 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah – Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berupa barang tidak bergerak yang meliputi tahan, bangunan tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah dan (4).  Nilai tanah ,nilai bangunan ,indek penggunaan tanah dan indek penggunaan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 ditetapkan dalam keputusan Bupati

Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE menyampaikan ucapan terimakasih khususnya kepada pansus LKPJ Bupati dan pansus Raperda yang telah bekerja secara optimal untuk membahas dan mengkaji LKPJ Bupati dan Raperda baik dengan SKPD maupun dengan stakeholder lainnya.

Terkait dengan Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah no. 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha perlu kami tegaskan bahwa perubahan tersebut sepenuhnya bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan khususnya UPT laboratorium bahan kontruksi dan UPT peralatan dan perbengkelan atau workshop pada Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang.

Tujuan selanjutnya dari perubahan Perda no. 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha yaitu peningkatan pendapatan asli daerah dari pos retribusi daerah. [rls]