Subang, JPOL – Terkait dugaan SPPD Fiktip Anggota DPRD Kabupaten Subang periode tahun 2016 – 2018 dan ternyata Menurut H. Hari Haerul selaku Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Subang itu ada unsur pidananya.

“Semua hanya mengetahui dugaan SPPD Fiktif itu menjadi Tuntutan Ganti Rugi atau TGR dan hanya menjadi kasus perdata namun pada kenyataannya terdapat unsur pidananya” ujar H Haerul kepada jabarpublisher.co.id Selasa, 31/03/2020
H Haerul menyayangkan dalam kasus ini tidak dikembangkan oleh penegak hukum padahal bukti – bukti pendukung sudah ada.
Selain itu dalam penyelesaian TGR tersebut ternyata menjadi beban para Staff setwan dan beberapa DPRD Kabupaten Subang ” Jadi anggota DPRD yang mengganti TGRnya pada 2016 tapi pada Tahun 2017 dan 2018 Setwan, termasuk sukwan yang dikorbankan untuk mengganti TGR tersebut hingga ada yang sisa gajinya tinggal ratusan ribu” jelasnya.
Diduga sebagian besar anggota DPRD Subang ini tidak mengetahui tentang anggaran SPPD fiktif ini dibuat karena tanpa sepengatahuan sebagian besar anggota DPRD Subang.
“Dugaan saya ada oknum unsur pimpinan DPRD Subang dan oknum Setwan pada waktu itu sebagai perencana dan penikmat dari SPPD Fiktif” pungkasnya. [HzH]










