Pemkab Subang Alokasikan Dana Hibah Sebesar Rp71,9 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024

oleh
oleh
Pilkada Serentak

SUBANG, JPMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp71.973.035.000 untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024.

Dana hibah tersebut terbagi dalam dua alokasi utama, yaitu Rp54.600.000.000 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp17.373.035.000 untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Wawan Hermawan, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 41 Tahun 2020, realisasi dana hibah ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 40% sudah ditransfer ke rekening KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang pada tanggal 29 Februari 2024.

“Tahap kedua sebesar 60% akan dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara, yaitu paling lambat bulan Juni 2024,” kata Wawan.

Wawan menambahkan, dana hibah ini merupakan bentuk dukungan dari Pemkab Subang untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak. Pj Bupati Subang telah menginstruksikan agar tidak ada keterlambatan dalam pencairan dana tahap kedua.

“Arahan Pj Bupati, tidak boleh ada keterlambatan dalam pencairan Hibah Pilkada,” tandas Wawan. Dengan pencairan dana tepat waktu, diharapkan seluruh kebutuhan operasional KPU dan Bawaslu dapat terpenuhi, sehingga Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar dan sukses.