Jakarta, JPMN – Pemerintah telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menunaikan ibadah puasa tanpa mengabaikan kewajiban kedinasan.
Dalam aturan tersebut, jam kerja mingguan ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Selain itu, jadwal masuk kerja diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang dibandingkan jam masuk pada hari biasa yang dimulai pukul 07.30 WIB.
Waktu istirahat ASN juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin hingga Kamis, istirahat diberikan selama 30 menit, sedangkan pada hari Jumat diperpanjang menjadi 60 menit. Dengan pengaturan ini, diharapkan ASN dapat lebih mudah menyesuaikan jadwal kerja mereka dengan kebutuhan ibadah selama Ramadan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi anggota TNI, Polri, serta ASN yang bertugas di bidang keamanan dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Karena sifat pekerjaan mereka yang lebih dinamis, jam kerja bagi kelompok tersebut memerlukan pengaturan tersendiri yang lebih spesifik.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini diterapkan bagi ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang relevan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah, sehingga ASN tetap produktif tanpa mengesampingkan kewajiban spiritual mereka selama bulan suci.












