JPOL – PT KAI (Persero) menerapkan aturan baru bagi pengguna KRL di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial resmi KAI Commuter pada Senin, 5 Juli 2021 pagi.
Sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter pun mengikuti pembatasan kuota penggunaan di atas KRL sejumlah 52 orang dalam 1 kereta atau gerbong.
Hal itu dilakukan, agar lebih memaksimalkan penerapan jaga jarak pada masa PPKM Darurat di Tanah Air.
“Jumlah kuota tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk, dan 20 orang pengguna yang berdiri,” kata pihak KAI Commuter, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @CommuterLine.
Kemudian terdapat aturan tambahan bagi para penumpang yang berdiri, yakni untuk tidak saling berhadapan.
PT KAI juga menyediakan marka jaga jarak atau physical distancing di setiap gerbong, sebagai panduan untuk penumpang yang berdiri.
“Bagi para pengguna yang berdiri dimohon untuk tidak saling berhadapan dan menghadap satu arah ke depan, serta selalu menjaga jarak sesuai dengan marka yang tersedia,” tuturnya.
Setiap orang yang berada di dalam stasiun dan KRL, baik penumpang ataupun petugas, juga diwajibkan untuk memakai masker ganda.
Penggunaan masker ganda yaitu masker medis yang rangkap dengan masker kain tiga lapis, atau menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94.
Masker medis akan memberikan perlindungan sebesar 84,3 persen, sedangkan penggunaan masker ganda akan memberikan perlindungan sebesar 96,5 persen.
“Bagi siapa pun yang tidak menggunakan masker ganda atau N95, KN95, maupun KF94, dilarang naik KRL maupun masuk area stasiun,” ujar pihak KAI Commuter.
Masa sosialisasi aturan baru ini akan berlangsung selama tiga hari, dan dimulai pada hari Senin, 5 Juli 2021 ini.*










