JAKARTA, JPMN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi mengumumkan Mochammad Afifuddin (Afif) sebagai Ketua KPU RI yang baru menggantikan Hasyim Asy’ari. Penetapan ini diambil setelah rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU pada Minggu (28/7/2024) siang.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menjelaskan, “Hari ini kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Rapat ini dihadiri oleh enam pimpinan KPU RI,” sebelum membuka Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 pascapelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta.
Perubahan kepemimpinan ini terjadi setelah Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hasyim dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus asusila terhadap seorang wanita berinisial CAT di Belanda.
Afif, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, kini dilantik sebagai Ketua KPU RI setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI. Dalam kapasitas barunya, Afif akan menjalankan tugasnya sesuai dengan masa jabatan KPU RI yang berlaku hingga tahun 2027.
Keputusan ini mengikuti sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7/2024), terkait kasus dugaan asusila. DKPP RI juga telah meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan tersebut diumumkan.










