SUBANG – Eksplorasi lingkungan dikabupaten Subang Jawa Barat saat ini sungguh sangat memperihatinkan. Banyak lingkungan rusak di Subang akibat banyaknya kegiatan pertambangan galian C batu, pasir, maupun tanah merah.yang tersebar di beberapa tempat di Kabupaten Subang
Rusaknya lingkungan di Kabupaten .Subang akibat galian C membuat prihatin salah satu organisasi pecinta lingkungan hidup Hijau Lestari Indonesia (HLI)
Berdasarkan hasil penelusurannya, terdapat sedikitnya delapan aktivitas galian C, baik berupa tanah merah, pasir maupun batu yang beroperasi di wilayah Subang dan seluruhnya ternyata tidak mengantongi izin alias ilegal.
” Lingkungan di Kabupaten Subang saat ini banyak yang rusak akibat galian C yang tak berizin” Ujar Jhon Arifin Ketua LSM Hijau Lestari Indonesia kepada jabarpublisher.co
“Catatan kami, ada sekitar delapan galian C ilegal yang beroperasi di Subang tapi sampai sekarang tidak ditindak oleh instansi berwenang dari Pemprov Jabar, padahal keberadaannya merusak lingkungan,” Imbuh Jhon Arifin saat menggelar jumpa Pers di Saung Liwet Kang Nana. Minggu siang (18/3/2018).
HLI mengaku, sudah melaporkan persoalan ini kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada akhir Januari 2018 lalu namun hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya.
“Tapi hasilnya nihil, sampai sekarang enggak ada respon, enggak ada tindakan dari Pemprov untuk menertibkan itu,” ucapnya
Karena tidak kunjung direspon proaktif oleh Pemprov Jabar, pihaknya menegaskan, akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, agar segera ditindak tegas.
“Yang jelas untuk Kabupaten Subang dampaknya (galian C ilegal) sangat banyak dan tidak ada pemasukan apa-apa kepada Pemda, karena untuk perizinan sudah diambil alih propinsi,” ucap Jhon.
Jhon Arifin juga menambahkan, saat ini di Subang juga banyak bekas galian C yang sudah tutup beberapa tahun lalu,namun tidak ada upaya untuk mereklamasi bekas galian C tersebut. Bahkan beberapa diantaranya ada yang kembali beroperasi.
“Padahal dampak galian C ini sangat serius bagi timbulnya kerusakan lingkungan, seperti abrasi, pendangkalan sungai, debit air sungai naik drastis, berkurangnya lahan produktif pertanian, serta kerusakan jalan, termasuk ekosistem sampai pada rawan bencana alam. Buktinya, ada bekas galian ilegal yang longsor di daerah Kasomalang hingga merugikan warga lainnya termasuk lahan pertanian,” ujar Jhon Arifin
LSM Hijau Lestari Indonesia berharap, Pemkab Subang menegakan hukum dengan menindak tegas pengusaha Galian C yang Ilegal dan berupaya menghentikan segala upaya ekploitasi lingkungan diwilayah Kabupaten Subang” pungkasnya [JP Team|Rls]










