Maju Di Pilkada Subang 2 Anggota DPRD Ini Harus Mengundurkan Diri

oleh
oleh
Maju Di Pilkada Subang 2 Anggota DPRD Ini Harus Mengundurkan Diri

Subang, JPMN – Dua dari 50 Anggota DPRD Subang terpilih periode 2024-2029, yang hari ini dilantik, harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kedua anggota DPRD Subang yang baru saja dilantik hari ini yakni Aceng Kudus dari Partai Gerindra, dan Lina Marlina daei PKB, hari ini juga harus menyampaikan surat pengunduran diri yang diserahkan ke Sekretaris DPRD. 

“Ya Pak Aceng Kudus dan Bu Lina Marlina, keduanya kan mencalonkan diri di Pilkada sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, hari ini juga harus segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan anggota DPRD,” ujar Abdul Muhyi kepada RRI di Subang, Rabu (4/9/2024). 

Surat pengunduran diri tersebut, menjadi salah satu syarat pencalonan Aceng Kudus sebagai wakil bupati, dan Lina Marlina sebagai wakil bupati Subang di Pilkada Serentak 2024.

“Surat pengunduran diri keduanya itu, menjadi syarat mutlak untuk pencalonan di Pilkada Serentak 2024,” terangnya. 

Batas waktu surat pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut, kata Abdul Muhyi, sebelum tanggal 8 harus sudah masuk ke KPU, karena pada tanggal 8 September 2024, merupakan tahapan perbaikan persyaratan pencalonan di Pilkada Serentak 2024.

“Di tahapan perbaikan persyaratan pencalonan keduanya, surat pengunduran diri itu harus sudah di terima KPU, apalagi tahapan berikutnya nanti pada 22 September 2024, jadual penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” beber Ketua KPU Subang.[Rls]

No More Posts Available.

No more pages to load.