JAKARTA, JPMN – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas mendukung usaha Palestina untuk menjadi anggota penuh organisasi perdamaian dunia tersebut. Keputusan ini diambil setelah hasil voting pada Jumat (10/5/2024). Palestina dinilai telah memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota penuh.
Resolusi yang dihasilkan menyatakan bahwa “negara Palestina… seharusnya diterima sebagai anggota penuh serta mengusulkan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah ini secara cermat.” Penting untuk dicatat bahwa voting tersebut tidak langsung memberikan keanggotaan penuh bagi Palestina di PBB, namun hanya mengakui bahwa Palestina telah memenuhi syarat.
Selain itu, Majelis Umum juga menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk meninjau kembali masalah ini secara seksama. Voting ini juga membawa beberapa hak dan keistimewaan tambahan bagi Palestina mulai September 2024, termasuk kursi keanggotaan di aula pertemuan, meskipun belum termasuk hak suara.
Meskipun demikian, hasil voting ini merupakan langkah penting menuju pengakuan negara Palestina. Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) telah menghalangi upaya serupa dalam voting di Dewan Keamanan PBB bulan sebelumnya.
Dari 143 negara yang memberikan dukungan untuk mengadopsi resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina, terdapat sembilan yang menolak, dan 25 negara yang abstain. Sementara sembilan negara yang menolak, di antaranya adalah Israel, AS, serta tujuh lainnya termasuk Mikronesia, Nauru, Palau, Argentina, Czechia, Hongaria, dan Papua Nugini.
Selain itu, 25 negara yang abstain termasuk Inggris, Belanda, Jerman, Swedia, Swiss, Ukraina, Italia, Kanada, Austria, dan Bulgaria.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB muncul setelah perang antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza tujuh bulan sebelumnya. Namun, Israel menentang seruan internasional untuk tidak melakukan operasi serangan darat ke Rafah, Gaza.
Dalam sebuah pernyataan, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengatakan bahwa voting ini merupakan dukungan bagi perdamaian dan kebebasan. Ia juga menekankan bahwa memilih “ya” adalah langkah yang benar.
Namun, Dubes Israel untuk PBB, Gilad Erdan, mengecam Majelis Umum dan menuduh para diplomat yang hadir sebagai pembenci Yahudi. Ia juga menyatakan bahwa Majelis Umum telah merobek-robek Piagam PBB.
Meskipun Majelis Umum PBB telah menyetujui bahwa Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh, keputusan akhir masih harus melalui Dewan Keamanan yang terdiri dari 15 negara anggota tetap dan tidak tetap. Sebelumnya, AS telah menggunakan hak vetonya untuk menghalangi resolusi yang merekomendasikan keanggotaan penuh Palestina.
Saat ini, Palestina memegang status pengamat non-anggota, yang memberikan pengakuan de facto atas status kenegaraannya oleh Majelis Umum PBB sejak tahun 2012.










