Barang bukti yang telah di amankan KPK di Rumdin Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih adalah uang tunai senilai ratusan juta rupiah, dugaan awal uang tersebut merupakan uang “DP” dari komitmen awal pemberian uang miliaran rupiah
“Nominalnya Ratusan juta ini yang telah diamankan dan diduga merupakan uang muka dari pembicaraan awal miliaran rupiah,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah. Rabu, 14/02/2018.
Sedangkan untuk Status hukum Bupati Subang Imas Aryumningsih akan ditetapkan dalam waktu 24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 12 Februari 2018 malam. Imas terjaring OTT bersama 7 orang lainnya oleh tim satuan tugas penindakan KPK. Penangkapan ini diduga terkait pemberian izin suatu proyek di Kabupaten Subang.
“Untuk Status hukum kurang lebih 24 jam setelah penangkapan akan ditentukan tentunya berdasarkan pemeriksaan dan kecukupan bukti,” imbuh Febri
Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti dugaan tindak pidana korupsi apa yang menjerat Imas. Padahal sehari sebelumnya Imas bersama 2 paslon lainnya telah ditetapkan KPU sebagai Calon Bupati Subang berpasangan dengan Kolonel Sutarno. [JP Team | berbagai sumber]










