Kominfo Ancaman Blokir Media Sosial X karena Konten Pornografi

oleh
oleh

JAKARTA, JPMN – Beberapa hari lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengeluarkan peringatan keras kepada media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Ancaman ini muncul karena platform tersebut mengizinkan konten video pornografi beredar bebas di platform mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut situasi ini.“Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” ujar Semuel.

Dia juga mendesak CEO X, Elon Musk, untuk tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semuel mengakui bahwa penyebaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta platform tersebut untuk menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat. “Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia. Pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, bukan hanya pada konten atau akun pengunggah konten.

“Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya,” tegas Semuel.

Jika platform X tetap tidak mematuhi aturan, pengguna pun harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain. Kominfo telah beberapa kali memberikan peringatan kepada media sosial tersebut.

“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih,” tambahnya.

Kementerian Kominfo secara resmi memperingatkan platform media sosial X untuk mematuhi aturan Indonesia mengenai konten pornografi. Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab atas operasional media sosial tersebut di Indonesia.

Kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Sejak Mei, X memang mengizinkan penggunanya untuk mengunggah konten dewasa di platformnya. Dalam pusat bantuannya, X juga menyatakan akan memblokir semua unggahan konten dewasa seperti fotografi atau animasi yang dihasilkan AI laiknya kartun, hentai, atau anime, bagi pengguna di bawah umur (di bawah 18 tahun) atau yang memilih untuk tidak melihatnya.

Konten dewasa yang dimaksud adalah materi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah Indonesia berharap dapat menjaga ruang digital yang sehat dan sesuai dengan norma serta aturan yang berlaku di Indonesia. Platform media sosial diharapkan dapat bekerja sama dan mematuhi regulasi demi kenyamanan dan keamanan pengguna di Indonesia.