JAKARTA, JPMN – Pada tanggal 18 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengumumkan ancaman untuk memblokir akses media sosial X/Twitter di Indonesia.
Ancaman ini muncul setelah aplikasi tersebut memungkinkan pengguna untuk mengunggah konten yang mengandung pornografi, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dengan tegas menyatakan bahwa setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi undang-undang yang berlaku. “Kewajiban mereka adalah patuh terhadap undang-undang kita,” katanya seperti yang dilaporkan oleh prfmnews.id.
Menurut Semuel, pemerintah memiliki kewajiban untuk memutus akses terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi terkait konten pornografi. Meskipun aplikasi seperti X diperbolehkan mengizinkan konten semacam itu di luar Indonesia, pengguna di wilayah Indonesia harus dilindungi dengan pembatasan akses terhadap konten pornografi tersebut.
Lebih lanjut, Semuel juga menyoroti larangan terhadap promosi kegiatan judi online. Platform-platform perpesanan dan media sosial diminta untuk tidak mempromosikan aktivitas tersebut, dengan ancaman pembatasan akses bagi yang melanggarnya setelah tiga peringatan.
Selain itu, Kominfo juga mengawasi e-commerce dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Semuel menegaskan bahwa penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Kami akan langsung memblokir mereka yang tidak terdaftar,” tegasnya.
Ancaman pembatasan akses terhadap platform-media sosial, larangan terhadap promosi judi online, dan pengawasan terhadap e-commerce asing menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menerapkan regulasi yang ketat di ranah digital.
Meski demikian, langkah-langkah ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pembatasan ini melanggar prinsip kebebasan berbicara dan akses informasi.
Kontroversi seputar regulasi internet di Indonesia terus menjadi perdebatan, di mana perlindungan masyarakat dari konten negatif harus seimbang dengan kebebasan individu dalam berinteraksi dan berkomunikasi secara online. Bagaimanapun, penegakan aturan yang konsisten dan transparan tetap menjadi tantangan utama bagi pemerintah dalam mengelola ruang digital di negara ini.








