JPOL – Komika Fico Fachriza ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah fakta akhirnya diungkap polisi terkait penangkapan Fico Fachriza.
Berikut 6 fakta soal kasus narkoba Fico Fachriza:
- Penangkapan.
Fico Fachriza ditangkap di kediamannya, kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1) pukul 18.15 WIB.
- Barang Bukti
Saat menangkap Fico Fachriza, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi total 1,45 gram tembakau sintetis.
- Tersangka
Pemain film Comic 8 itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus narkotika jenis tembakau sintetis.
- Aktif memakai sejak 2016.
Fico Fachriza ternyata sudah mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis sejak hampir 6 tahun lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di kantornya, Jumat (14/1).
“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak 2016,” kata Kombes Zulpan.
- Alasan.
Menurut Kombes Zulpan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba lantaran mengalami kesulitan tidur.
“Alasannya untuk membantunya mudah tidur,” jelasnya.
- Ancaman hukuman.
Akibat perbuatannya, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fico Fachriza terancam hukuman pidana 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: JPNN.com










