Jakarta, JPMN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pada Senin (9/12/2024) di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyederhanakan birokrasi dalam sistem pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas masukan dari para guru dan kepala sekolah, sekaligus implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya birokrasi yang sederhana dan efisien.
“Arahan Bapak Presiden menegaskan bahwa birokrasi tidak harus birokratis. Pemerintahan perlu lebih simpel dan memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik,” ujar Abdul Mu’ti.
Pembaruan Sistem dan Komponen Pelaporan
Sistem baru ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi tugas dan tanggung jawab guru, tetapi lebih untuk menyempurnakan komponen yang ada. Beberapa perubahan signifikan meliputi:
- Pemenuhan Jam Mengajar Fleksibel
Guru tidak lagi diwajibkan memenuhi 24 jam mengajar per minggu hanya di dalam kelas. Kewajiban tersebut kini dapat dipenuhi melalui kegiatan membimbing siswa di luar kelas atau mengikuti program pengembangan kompetensi seperti seminar, webinar, atau lokakarya. - Keaktifan di Masyarakat dan Organisasi Profesi
Guru juga didorong untuk aktif dalam masyarakat, misalnya dengan mengikuti kegiatan organisasi profesi atau terlibat dalam kepanitiaan di sekolah dan lingkungan sekitar. - Pelaporan Tahunan
Pelaporan kinerja yang sebelumnya dilakukan setiap semester kini hanya dilakukan sekali dalam setahun. Pelaporan ini akan disusun dan diunggah oleh kepala sekolah untuk meringankan beban administrasi para guru.
“Dengan aturan ini, kami ingin guru lebih fokus sebagai pendidik, pengajar, dan pembimbing, sekaligus mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter,” ungkap Abdul Mu’ti.
Dorongan untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru
Melalui sistem baru ini, guru juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi profesionalnya. Kegiatan pengembangan diri seperti pelatihan dan pendidikan akan dihitung sebagai bagian dari jam tatap muka.
Dengan langkah ini, Kemendikdasmen berharap guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga agen perubahan yang aktif dalam membangun karakter siswa dan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia serta mendukung visi pendidikan nasional yang lebih efisien dan bermakna.












