SUBANG, JPOL -Seorang Pemilik Kios inisial “N” yang diduga menjual Pupuk bersubsidi tanpa ijin di Kecamatan Binong Kabupaten Subang di amankan Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Aries Widiyanto SH didampingi WakaPolres Kompol Doni Eka Wicaksono, Kasatreskrim AKP M.Wafdan Mutaqin saat menggelar Konprensi Pers di Lantai dua Mapolres Subang Selasa (29/12/2020), mengatakan terungkapnya kasus penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK poska dan urea tanpa ijin tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 17 September 2020
“Pemilik Kios N, diduga melakukan Penjualan Pupuk bersubsidi tidak sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013. Dalam aturan Permendagri tersebut bahwa pengecer, penjual ,pengedar pupuk bersubsidi sektor pertanian berhak harus memiliki hubungan kerja dengan distributor dengan adanya bukti surat perjanjian Jual beli (SPJB)” ungkapnya kepada jabarpublisher.co.id
“Sejak 2014- 28 Juni 2020 N pemilik Kios ET memang terdaftar sebagai pengecer Pupuk bersubsidi yang di tunjuk oleh distributor PT.Bumi Persada sejati, namun sejak 28 Juni 2020 Kios ET telah di Putus Kontrak Kerjasama oleh Distributor PT. bumi Persada Sejati. Namun ternyata N masih tetap melakukan Jual beli pupuk bersubsidi”, ujar Kapolres.
Baca juga : https://jabarpublisher.co.id/2020/12/10/9-bulan-polres-subang-tangkap-77-tersangka-narkoba/
Pada saat pemeriksaan di kios tersebut polisi menemukan puluhan karung pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska dan Urea yang siap di jual belikan atau di edarkan.
Pupuk bersubsidi tersebut di peroleh N, dari hasil membeli secara acak dari beberapa Kios bukan dari distributor resmi, diantaranya Kios pupuk dari Subang dan Indramayu.
N mengaku membeli Pupuk bersubsidi setiap Kwintalnya seharga Rp.230.000 di jual kepada petani dengan harga Rp.320.000 hingga Rp.420.000. per Kwintalnya.
Tersangka di jerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 sub 3 (e) UU Darurat RI no 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 21 ayat (2) Pemendag RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (1) dan pasal (2) peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden No 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. [Rls]










