Inilah 6 Pertanyaan Terkait Daftar PSE Privat Agar Tak Diblokir Kominfo, Ada Syarat dan Lama Waktu Pendaftaran

oleh
oleh
Ilustrasi Aplikasi WhatsApp
Ilustrasi Aplikasi WhatsApp

JPOL – Kominfo akan blokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang belum mendaftar ke sistem kementerian berdasarkan Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Daftar PSE lingkup privat berskala besar di Indonesia yang belum mendaftar ke sistem Kominfo ada 66, antara lain Google, Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp, dan lainnya.

Batas waktu terakhir pendaftaran PSE privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan lainnya hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, Kominfo akan beri sanksi, mulai dari teguran sampai terberat, pemblokiran akses di Indonesia.

Bagi Anda yang bingung tentang syarat, tahapan, hingga lama waktu pendaftaran PSE lingkup privasi ke Kominfo, dapat menyimak 6 daftar pertanyaan yang prfmnews.id rangkum dari laman Kominfo:

  1. Apa Dasar Hukum Pendaftaran PSE Lingkup Privat?

a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

  1. Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan?

Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

a. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;

b. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

c. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

d. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

e. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

f. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

  1. Apa Saja Persyaratan untuk Pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Merujuk Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

a. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

b. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Apa yang dimaksud gambaran umum pengoperasian sistem elektronik pada persyaratan pendaftaran PSE lingkup privat?

Informasi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, terdiri atas:

a. nama Sistem Elektronik;

b. sektor Sistem Elektronik;

c. uniform resource locator (URL) website;

d. sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server; deskripsi model bisnis;

e. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

f. keterangan Data Pribadi yang diproses;

g. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan

h. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Bagaimana Tahapan Proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Tahapan Proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:

a. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

c. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 (dua) dan nomor 3 (tiga) di atas.

d. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

e. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1×24 jam di hari kerja.

f. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik. Panduan dan tahapan pendaftaran PSE Lingkup Privat lebih detail dapat dilihat pada tautan berikut “https://komin.fo/panduan-pse-privat“

  1. Berapa Lama Proses Verifikasi?

Pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1×24 jam di hari kerja.

via PRFM News