Subang, JPMN – Bekerjasama dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Subang didukung penuh oleh Forkopimcam Kecamatan Blanakan, Forum Transparansi Pilkada Subang 2024 menggelar sosialiasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Subang 2024, bertempat di Gedung Olah Raga Kecamatan Blanakan, Kamis 5 September 2024.
“Acara ini digelar untuk mengsosialisasikan berkenaan dengan netralitas para Kades dan ASN Di wilayah Kecamatan Blanakan berkenaan penyelenggaraan Pilkada Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 Dan Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024” ujar Ketua Forum Transparansi Pilkada Subang 2024, Muhammad Irwan Yustiarta SH kepada JPMN.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Yang Mulia ini berharap para ASN dan Kepala Desa mengetahui secara garis besar aturan dan sanksi bagi ASN dan para kepala desa yang terlibat dalam praktik politik dalam Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Bahwa melalui kesempatan ini Forum transparansi Pilkada subang tahun 2024 berusaha mencoba menyajikan berbagai regulasi yang berkaitan mengenai sanksi bagi ASN serta Kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres” tuturnya.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, mulai dari asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
“Bahkan Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka sanksi pidana kurungan dan denda tuntutannya” pungkasnya.
Turut hadir dalam giat tersebut Camat Blanakan, Kepala Desa Sekecamatan Blanakan, Forkopimcam Perwakilan Ormas dan Tokoh Masyarakat serta warga setempat.[Hz]










