DPRD Subang Soroti Pentingnya Pengawasan Perbup Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Bertonase Besar

oleh
oleh

SUBANG – Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025, yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar, telah mendapatkan sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang. Namun, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi peraturan ini.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Yayang Ari Wijaya, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang mulai diterapkan secara ketat sejak 10 Juni 2025 ini. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dan berani dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dalam merespons keluhan masyarakat mengenai kemacetan, terutama di kawasan industri dan destinasi wisata.

“Kami menyambut baik Perbup ini sebagai bentuk keberanian Pemkab dalam mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan, dan menjaga kenyamanan publik. Namun, jangan sampai ini hanya jadi aturan di atas kertas,” Ungkapnya pada Selasa 17 juni 2025.

Menurut Yayang, tantangan utama terletak pada konsistensi pelaksanaan dan penegakan di lapangan. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada komitmen pengawasan dari dinas teknis hingga aparat kepolisian. “Kami mendorong agar Dinas Perhubungan dan aparat terkait tegas dalam mengawal kebijakan ini. DPRD pun akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif,” tambahnya.

Senada dengan Yayang, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Subang, Hafil Gaputra Sanjaya, menyatakan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan berat adalah bentuk keberpihakan Pemkab Subang terhadap kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mengurangi risiko kecelakaan dan memperlancar arus lalu lintas.

“Langkah ini progresif dan perlu dipertahankan. Tapi yang tak kalah penting adalah evaluasi berkala agar kebijakan ini tetap relevan dan adaptif,” ujar Hafil. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarpihak dalam mensosialisasikan aturan secara menyeluruh kepada para pengusaha truk dan sopir angkutan barang. “Sosialisasi tidak boleh setengah-setengah. Supaya semua pihak memahami bahwa ini bukan semata pembatasan, tapi upaya menciptakan ketertiban dan keamanan bersama,” katanya.

Yayang mengingatkan bahwa sebaik apapun regulasi tidak akan berdampak jika tidak dikawal serius. “Regulasi yang baik harus didukung dengan pengawasan lapangan yang tegas. Jangan sampai hanya jadi dokumen tanpa efek riil,” tegas Yayang.

Dengan komitmen semua pihak—eksekutif, legislatif, dan masyarakat—diharapkan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat ini mampu membawa perubahan signifikan dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Subang. [Hz]


Detail Perbup Subang Nomor 21 Tahun 2025

Perbup Subang Nomor 21 Tahun 2025 mengatur jam operasional kendaraan berat yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di ruas-ruas strategis Kabupaten Subang, serta mendukung perkembangan sektor pariwisata dan industri yang menjadi tumpuan ekonomi daerah.

Berikut rincian jam pembatasan:

  • Senin–Jumat: Pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB kendaraan berat tidak boleh melintas di ruas jalur Provinsi dan Kabupaten.
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur: Pukul 05.00–21.00 WIB kendaraan berat tidak boleh melintas di ruas jalur Provinsi dan Kabupaten.

No More Posts Available.

No more pages to load.