Breaking News, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

oleh
oleh
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Jakarta, JPMN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. dikutip dari detikcom pada Selasa (24/12/2024), surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, usai pelantikan pimpinan baru KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dijerat bersama mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang telah berstatus tersangka sejak 2020. KPK menduga keduanya terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, serta pemberian hadiah atau janji terkait kekuasaan atau wewenang jabatannya.

Suap dari Harun Masiku diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). Sebelumnya, tiga orang telah divonis dalam kasus ini, yaitu Wahyu Setiawan (7 tahun penjara), Agustiani Tio (4 tahun penjara), dan Saeful (1 tahun 8 bulan penjara).

KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara dan peran Hasto. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik.

Reaksi PDIP: Tudingan Politisasi

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menanggapi penetapan tersangka ini dengan menuding adanya upaya politisasi hukum untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Chico mengklaim bahwa politisasi hukum sangat kuat, mencontohkan kasus CSR BI di mana status tersangka beberapa orang dapat diralat. Ia juga menyebut dugaan penetapan tersangka Hasto telah lama beredar, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengganggu PDIP.

Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain, yang kemudian “menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan”. Ia menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah pada ancaman semacam itu dan justru menjadikannya sebagai energi.

Namun, Chico menegaskan bahwa hingga saat ini PDIP belum menerima informasi akurat mengenai status tersangka Hasto.[sumber detik.com]

No More Posts Available.

No more pages to load.