JPOL – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Untuk total uang yang diamankan oleh Dittipideksus sebesar Rp8 miliar.
“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa 2 Agustus 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Kemudian Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran.
“Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” tambah Nurul Azizah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, pada Senin 25 Juli 2022.
via PRFM News










