ACT Diduga Gunakan Dana Korban Lion Air untuk Banyak Keperluan

oleh
oleh

JPOL – Terkait kasus penggelapan dana donasi yang diduga dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menyampaikan mengenai hasil temuan dari penyelidikan terhadap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Temuan tersebut adalah yayasan ACT menggunakan dana donasi korban pesawat Lion Air dari Boeing. ACT menggunakan dana tersebut untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp10 miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, temuan tersebut di antaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar.

“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” ujar Helfi seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Tidak hanya itu, Helfi juga menambahkan temuan lainnya yaitu untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar.

Selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34,5 miliar lebih.

Masih belum selesai, Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk menggaji pengurus ACT.

Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” tambah Helfi.

via PRFM News