Jambret Kalung Tetangga, Ya Diringkus

oleh
oleh
Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga, begitu kata tepat yang dipergunakan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh Wahyudin (22) warga Kampung Cicepot Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak.
Perbuatan yang dilakukan Wahyudin terbongkar setelah menjambret kalung milik tetangganya yaitu Nenek Darni (70), pada Senin (12/12) sekitar pukul 09.00, saat itu Darni sedang berada di dapur, tiba-tiba saja pelaku masuk melalui pintu yang tertutup.
Dari arah belakang saat Darni sedang memasak nasi mulutnya langsung ditutup dengan handuk dan pelaku langsung menarik kalung emas yang sedang dipakai, mendapat serangan mendadak Darni sempat berteriak dan pelaku langsung kabur.
Salah seorang tetangganya yaitu Toto sempat mendengar teriakan tadi dan menghampiri Darni yang sedang duduk di lantai dengan wajah pucat, dan Toto sempat menanyakan apa yang telah terjadi dan Darni hanya melihat baju yang dikenakan pelaku warna biru.
Tetangga lain yaitu Nemi melihat pelaku mengenakan baju warna biru dan pelaku sempat ditanyakan namun tidak mengaku telah melakukan perbuatan itu, karena curiga seorang keluarga korban yaitu Isep Noor melaporkan kejadian ini ke Polsek Jalancagak.
Anggota reskrim Poklsek Jalancagak langsung melakukan oleh perkara di tempat kejadian dengan mengumpulkan saksi-saksi, dan mengarah pada pelaku Wahyudin setelah diintrograsi oleh anggota Reskrim akhirnya Wahyudin mengakui perbuatannya telah menjambret kalung milik tetangganya itu sedangkan kalung 12 gram disimpan di atas pintu kamar.
Kasus Wahyudin kemudian dikembangkan dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu toko onderdir motor Bolon Motor pinggir Hotel Telaga Endah Kampung/Desa Tambakan pada Selasa (29/11) yang dilakukan bernama Nang warga Desa Bunihayu.
Tersangka Nangpun dilakukan pengejaran ternyata pelaku Nang sudah kabur ke luar kota dan dinyatakan dpo (daptar pencarian orang), dari toko onderdil kedua pelaku berhasil mencuri 60 oli berbagai merk dan 15 kanvas rem berbagai merk. Barang hasil dicurian telah dijualnya ke Subang.
Sebelumnya pelaku Wahyudin telah melakukan pencurian tv merk LG 22 inc di daerah Cijambe dan di daerah Cirebon bersama kedua temannya yaitu Pi (dpo) warga Sagalaherang dan Uyan (dpo) warga Tambakan, semua barang hasil curian telah dijualnya.
Tersangka Wahyudin saat ditemui di Polsek Jalancagak mengatakan “tergiur melihat tetangganya saat mengenakan kalung emas, sedangkan hasil penjualan barang curian dipakai  untuk keperluan sehari-hari’ katanya.
Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Iwan saat dikonfirmasi, Jum’at (16/12) “Anggota kami yaitu Aiptu Jajang masih memeriksa saksi korban yaitu Nenek Darni di rumahnya, sedangkan pelaku lain akan terus kami cari” tegas Iwan kepada jaabrpublisher.co.
(eddy muteh)
Ket Foto: Tersangka saat berada di Polsek Jalancagak