Jakarta – Pemerkosa turis Prancis di Labuan Bajo, Konstantinus Andi Putra (35) terancam 12 tahun penjara. Ia diancam dengan pasal 285 KUHP.
“Pasal 285 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumawardono dikutip dari detikcom, Sabtu (23/6/2018).
Dia mengatakan saat ini polisi masih terus memeriksa Konstantinus di Sumba Barat. Pelaku bakal dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan.
“Masih di Sumba Barat, masih diamankan di sana. Sedang diproses untuk dibawa ke Manggarai Barat,” kata Julisa.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke lokasi air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu, pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelakui mengantarkan korban yang mengaku sakit ke RS Siloam. Konstantinus lalu melarikan diri setelah mengantar korban ke RS Siloam.
Palaku akhirnya ditangkap pada Jumat (22/6). Polisi berhasil meringkus Konstantinus sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Konstantinus, ditangkap di pelabuhan saat akan kabur ke daerah Sumba Barat. [Sumber : Detik]










