JPOL, Subang – Perkembangan Kasus dugaan Penipuan Gas Melon yang dilakukan salah satu Pengurus Parpol di Kabupaten Subang sudah melalui proses penyidikan.
Pada saat dikonfirmasi JPOL salah satu penyidik Polres membenarkan sudah ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Sdr “PS” Pada hari ini Rabu, 29/09/2021.
Sementara itu Saksi yang juga keponakan korban penipuan Gas Melon “Pi” saat dihubungi tim JPOL mengaku sampai saat ini belum ada komunikasi dari pihak terlapor “Sampai saat ini belum ada komunikasi ataupun itikad baik dari terlapor, malah sebelumnya pernah mengancam saya mau melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik” ujarnya.
Kuasa hukum Pelapor Enden Septiana SHI, MH mengapresiasi pihak Polres Subang yang cepat menanggapi laporan kliennya “Kami mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Subang yang sudah cepat dan tanggap memproses laporan dari klien kami” ungkapnya.
“Saya harap dengan adanya pemeriksaan terlapor dugaan penipuan yang korbannya hanya pedagang kecil bensin eceran sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP pihak terlapor yaitu Sdr. P agar segera mempertanggung jawabkan kasus ini” Pungkasnya.[Jp Team]












