Tergiur Dana Desa, Kades “W” Akhirnya Mendekam Di Tahanan

oleh
oleh

Salah seorang Kades berinisal “W” terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa, Berdasarkan Laporan dari warga serta Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Subang Nomor : 700 / 186 / Irda, tanggal 08 Maret 2019 terdapat indikasi kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 183.388.357,-

Dalam Keterangan Persnya Kapolres Subang Kapolres Subang AKBP. Muhamad Joni, S.IK, M.Si menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Kades “Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Desa Compreng / Tersangka yaitu dengan cara setelah Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2016 dicairkan, Dana tersebut dikelola langsung oleh Kepala Desa Compreng, adapun para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan dilapangan, dimana terdapat sisa anggaran / SILPA yang ternyata malah digunakan untuk kepentingan pribadi.” Ungkapnya kepada jabarpublisher.co di Mapolres Subang, Senin (2/9/2019)

Selain itu, tersangka juga melakukan pemalsuan nota dan stempel toko guna memanipulasi data,serta RAPBDes tahun 2016 dan APBDes tahun 2016 serta perubahannya

“Nota – nota dan kwitansi pembelanjaan material asli, namun stempel palsu bertuliskan toko AL-BUGIS serta RAPBDes tahun 2016 dan APBDes tahun 2016 serta perubahannya juga palsu” imbuh Kapolres

Akibat perbuatannya, “W” dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan lebih dari 5 Tahun.

Kapolres saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru “Ya saat ini kita masih terus lidik dan pengembangan kasus ini” pungkasnya. [HzH]