Tak Gunakan Masker, Push-up Hukumannya

oleh
oleh
Dihukum- Tidak menggunakan masker, pengendara roda dua dihukum Pus-up (irwansyah)

Subang, JPOL- Mencegah Penyebaran Covid 19 di Kecamatan Pabuaran, Kepolisian Sektor Pabuaran dan Koramil Pabuaran, Menggelar Razia Masker, Sabtu (24/10/2020). Yang tidak menggunakan masker, dihukum Push-up.

Belasan aparat gabungan TNI/Polri disebar kesejumlah titik untuk memeriksa kendaraan yang melintas. Selain pengendara roda dua pengendara roda empat pun tak luput pemeriksaan petugas. Satu persatu pengendara yang melintas di hentikan dan diberikan himbauan.

ilustrasi

“Selama razia ada sekitar 20 orang yang diberikan sangsi pushup karena tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek Pabuaran, AKP. Jono Sujono seperti dikutip dari Aksarajabar.com.

Kapolsek menambahkan, kegiatan razia masker tersebut dilakukan, menyusul angka penyebaran covid-19 masih tinggi bahkan cenderung meningkat.

“Sejauh ini kesadaran masyarakat untuk menjaga penyebaran covid-19 masih minim, bahkan ada yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Pengendara yang tidak mengenakan masker kita berikan sangsi push-up,”tambahnya.

Salah seorang pengendara roda dua, Agus mengatakan, dirinya sempat kaget melihat banyak aparat keamanan berjejer di sisi jalan.

“Namun, karena bawa kendaraan dan surat-surat lengkap serta mengenakan masker, aman deh, tidak dihentikan petugas. Setiap hari saya mengenakan masker agar terhindar dari covid-19,” ungkapnya.

Editor: Agus Eko MS