JPOL-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana merasa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan intervensi dalam hal tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK sebelumnya menyatakan kecewa dengan tuntutan 12 tahun yang diajukan jaksa terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.