Subang, JPMN – Empat terdakwa pelaku pengeroyokan Sdr. JOM yang terjadi di Pringkasap Memasuki tahap Sidang Pembelaan (Pledoi) Senin, 26 Januari 2026.
Bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Subang, Dalam pembacaan pembelaannya keempat terdakwa kepada Majelis Hakim mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara itu Kuasa hukum korban Arey Kautsar P S, S.H., CCDE., C.PS. dari Kantor Hukum Satya Eva Merdeka menanggapi hasil sidang tersebut.
“Majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa sesuai dengan Pasal KUHP terbaru sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku pengeroyokan” tegasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026.[Hz]












