SUBANG, JPMN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026).
Kronologi KejadianPeristiwa maut tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang diketahui berinisial HR ditemukan meninggal dunia di area Perkebunan Blok 6, Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan.Berdasarkan hasil olah TKP dan autopsi sementara, korban mengalami luka bacok serius di bagian Kepala dan wajah, Leher, Tangan.Penangkapan TersangkaSetelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama satu minggu, tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NW.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 23.45 WIB di kediamannya, Dusun Cibeureum, Desa Wantilan.
Motif dan Modus Operandi, Kapolres Subang mengungkapkan bahwa aksi keji ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati yang disertai motif ekonomi.
Cekcok di Perjalanan, Korban awalnya meminta tersangka menjemputnya sepulang mudik. Namun, di tengah perjalanan, terjadi perselisihan atau cekcok mulut antar keduanya, Tersangka NW kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis golok, Setelah korban dipastikan tewas, tersangka menyeret jasad korban ke dalam area perkebunan terpencil untuk menyembunyikan keberadaan jenazah.
Barang Bukti yang Diamankan, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya: Kendaraan: 1 unit Honda Beat hitam (milik pelaku) dan 1 unit Honda Scoopy putih (milik korban), Elektronik: 1 unit handphone milik pelaku.
Pakaian: Pakaian dan sepatu milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam (golok), tas, serta handphone milik korban yang dibuang atau disembunyikan oleh pelaku.
Ancaman Hukuman atas tindakan sadisnya, tersangka NW kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa Polres Subang tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk tindak kriminalitas. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui layanan pengaduan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[Hz]












