PMII Komisariat Unsub Tolak Hasil Konfercab

oleh
oleh

Subang, JPMN – Hal tersebut disampaikan Ketua PMII Komisariat Universitas Subang (Unsub), Anggi Juandi yang Menurutnya, pelaksanaan konferensi penuh dengan kecacatan administratif.

“Bahwasanya bisa kita lihat bersama bahwa, KONFERCAB yang ketidak jelasan terkait Berita Acara Pemindahan Tempat yang tidak ada,
Kemudian Tidak ada keterjelasan mengenai surat undangan yang di layangkan oleh BPK karena ada 2 Surat.,” ungkap Anggi kepada JPMN, Sabtu, 02 November 2024.

Ia juga menambahkan tidak ada koordinasi yang jelas proses penyelenggaraan konferensi tidak melibatkan komunikasi yang memadai dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPK, Panitia Pelaksana, anggota dan Pengurus Cabang. Dan juga Tidak ada Berita Acara dan surat ketetapan pada tahapan pencalonan ketua PC dan Ketua Kopri PC . Hal ini tentunya bertentangan dengan regulasi yang ada

“Kami sebagai kader PMII Universitas Subang, yang tentunya menginginkan konfercab kali ini, harus berlandaskan peraturan organisasi PMII. Namun, realitanya sama sekali tidak. Dari tiga komisariat yang ada di Kabupaten subang dalam pemindahan tempat konfercab tidak ada kesepakatan ” imbuhnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwasannya Ketua BPK tidak Menandatangani Surat Pemindahan ke SMK ANSORUNA Tambakdahan Nomor 007.BPK-PC-XVI.V-02.01.006.C-1.11.2024.

Menyikapi hal ini, PMII Komisariat Universitas Subang menolak hasil keputusan konferensi dan tidak mengakui ketua cabang baru yang terpilih. Mereka menyatakan bahwa prosedur yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan organisasi PMII.

“PMII Komisariat Universitas Subang, secara tegas menolak hasil keputusan konferensi cabang, dan tidak mengakui ketua cabang baru, dan Kami meminta agar proses pemilihan ulang dilakukan dengan
memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku serta melibatkan seluruh pihak terkait
untuk menjamin transparansi dan keadilan. Kami Tunggu Surat balasan 1×24 ketika surat ini
tersampaikan ” Pungkasnya. [Rls]

No More Posts Available.

No more pages to load.