Pimpinan Pondok Pesantren di Indramayu Diduga Lakukan Tindakan Asusila Sejak 2018

oleh
oleh
Ilustrasi
Ilustrasi Perkosaan Anak

JPOL – Pimpinan sebuah pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat diduga telah melakukan tindakan asusila.

Terkait dugaan tindakan asusila ini, Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan kasus yang berinisial PG itu.

Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Bulan Februari sudah ada laporan polisi terkait masalah pencabulan itu di Indramayu. Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar,” kata Erdi, di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu.

Sejak kasus ini dilaporkan Februari 2021 lalu, total sudah ada 24 saksi yang telah dimintai keterangannya.

Diduga tindakan asusila itu telah terjadi sejak 2018 lalu yang dialami oleh K (50) dan melaporkan kasus itu.

“Ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, dokter,” katanya pula.

Hanya saja dia masih belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini lantaran pihak kepolisian masih harus melengkapi pemeriksaan serta melakukan gelar perkara.

“Walaupun laporan itu tentang pencabulan. Yang kami yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrimum. Hasilnya apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata Erdi.

Kuasa hukum korban, Djoemaidi Anom membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut lengkap dengan sejumlah bukti seperti hasil USG, kwitansi berobat hingga video.

“Kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan. Awalnya (K) tidak mau melaporkan perbuatan itu, tapi akhirnya pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar,” kata Anom dikutip dari Antara.

Sumber: Pikiran-Rakyat.com