JPOL – Tim khusus dari Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 220 kilogram.
Diketahui barang haram tersebut berasal dari Aceh untuk diedarkan di Jabodetabek dan Kota Bandung.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Benny Gunawan membenarkan hal tersebut. Hal tersebut diungkapkannya saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kantor BNNP Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Minggu 27 Juni 2021.
Menurut Benny penangkapan tersebut dilakukan oleh Bidang Berantas BNNP Jabar yang dipimpin langsung oleh Kabid Berantas BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiadi.
Sementara penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis ganja ini dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat 25 Juni 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
“Sebelumnya kami menerima informasi tentang akan adanya peredaran narkotika jenis ganja dengan dibawa oleh sebuah truk pada hari Jumat tersebut. Lalu kami berkoordinasi dengan Intel BNN RI untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Menurut Benny dia pun lalu memerintahkan Kabid Brantas BNNP Jabar Kombes Pol Bubung Pramiadi untuk lakukan penyergapan.
“Benar saja dari informasi yang dikumpulkan baik dari BNNP Jabar dan Intel BNN RI didapat sebuah truk yang sedang mengangkut ganja,” ucapnya.
Ganja yang diamankan ini lanjut Benny dikemas dengan lakban yang masing-masing beratnya 1 kilogram.
Sementara total paket ganja tersebut berjumlah 220 kilogram yang disembunyikan di salah bagian belakang untuk mengangkut di truk fuso.
“Tersangka pengedarnya diketahui adalah Andri Perdana (32) yang berasal dari Bandar Lampung. Tersangka kini sudah diamankan di BNNP Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tujuannya salah satunya adalah untuk mengamankan jaringan lebih besar di belakangnya,” ucapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari kejadian ini adalah 220 paket narkotika jenis ganja dilakban cokelat dengan berat 220 kilogram.
Satu unit alat komunikasi berisi informasi terkait peredaran ganja tersebut dan satu unit truk jenis fuso.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 ditambah pasal 111 ayat 2. “Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Benny.
Oleh karena itu, Benny pun mengimbau agar masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tidak segan melapor ke BNN.
Baik di tingkat kabupaten dan kota atau provinsi apabila ada informasi mengenai narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Jangan takut melapor karena narkoba ini bisa merusak generasi bangsa ke depan,” katanya.










