Berita, JPMN – Pencarian korban longsor tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi dihentikan setelah tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi semua korban. Kepala Kantor SAR Padang, Abdul Malik, menginformasikan bahwa dari 25 penambang yang dilaporkan hilang, 13 orang dinyatakan meninggal dunia dan 12 lainnya selamat, dengan sebagian dirawat di rumah sakit.
Longsor terjadi pada Kamis, 26 September 2024, namun baru terdeteksi pada hari berikutnya. Awalnya, terdapat informasi bahwa lebih dari 40 penambang terjebak, tetapi setelah evaluasi, jumlah tersebut direvisi menjadi 25 orang karena kendala komunikasi di lokasi.
Operasi SAR dihentikan karena tidak ada lagi laporan tentang penambang yang hilang. Meski demikian, tim SAR tetap membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga yang mungkin kehilangan keluarga. Posko ini akan beroperasi selama tujuh hari ke depan. Abdul Malik menegaskan bahwa jika ada laporan baru, operasi pencarian akan dilanjutkan.
Korban terakhir yang ditemukan adalah Sugeng, warga Panasahan Solok. Proses evakuasi Sugeng dilakukan dengan pola estafet oleh tim SAR, mengingat medan yang berat dan lokasi yang terpencil.
Kejadian ini menyoroti risiko dan bahaya yang terkait dengan penambangan ilegal, yang seringkali mengabaikan keselamatan para pekerjanya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penambangan di wilayah tersebut.










