Jajaran kepolisian Subang dalam hal ini Kasat Reserse Narkoba Subang telah berhasil menangkap Tersangka berinisial YAA, di depan Mess PT Ciomas Adi Satwa, kampung Purwajaya Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi kabupaten Subang.Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 lalu.
Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti berupa tanaman pohon ganja berbagai macam ukuran dengan total tanaman sebanyak 38 tangkai.
Tersangka YAA adalah tinggal di Depok menurut data dari KTPnya, kelahiran Jakarta berusia 34 tahun ini seorang pengangguran yang berpendidikan S1/sarjana tamat berizajah. Didapatkan fatwa bahwa biji/benih ganja tersebut didapatkan tersangka dari tempat tinggalnya di kota Depok.
Tersangka kini mendekam dalam tahanan dengan sangkaan pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Demikian jajaran Kasat Reserse Narkoba dalam press rilisnya.










