JAKARTA, JPMN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana untuk menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan ini mengharuskan kendaraan bermotor untuk lulus uji emisi terlebih dahulu sebelum STNK dapat diperpanjang.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memastikan bahwa perpanjangan STNK ke depannya harus melalui uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi, STNK-nya tidak bisa diperpanjang,” ujar Asep Kuswanto pada Selasa, 30 Juli 2024, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Selain itu, DLH DKI Jakarta juga tengah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menerapkan tilang elektronik (ETLE) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi, sejalan dengan rencana penerapan syarat perpanjangan STNK.
“Kami berharap, dengan adanya koordinasi bersama Polda Metro Jaya, tilang uji emisi ini dapat dilakukan melalui ETLE. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” tambah Asep.
Tak hanya berfokus pada wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan daerah-daerah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) dalam upaya strategis untuk mengendalikan pencemaran udara, termasuk dengan melaksanakan uji emisi bersama antar pemerintah daerah se-Jabodetabek. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya kendaraan dari Bodetabek yang juga beroperasi di Jakarta.
DLH DKI Jakarta juga telah menggandeng Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan untuk menerapkan sanksi berupa tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lokasi parkir milik pemerintah.
Selain itu, untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan ini, DLH DKI akan menyediakan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) guna memantau kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Asep Kuswanto menegaskan bahwa penerapan syarat lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK merupakan langkah penting dalam mengurangi polusi udara di Jakarta, yang berdasarkan data IQAir 2023, kualitas udaranya masih berada di kategori tidak sehat dengan indeks kualitas udara 140-200, menjadikan Jakarta sebagai salah satu kota dengan polusi udara tertinggi di dunia.
“Kami telah melakukan lebih dari 100 kali uji emisi sejak 2022, dan akan terus melanjutkan upaya ini di masa depan untuk menekan angka polusi udara,” tutup Asep.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan Jakarta dapat keluar dari daftar kota dengan polusi udara terburuk di dunia dan meningkatkan kualitas hidup warganya.











