Artikel, JPMN — Pada 1947, PBB mengeluarkan Resolusi 181 yang mengusulkan pembagian Palestina menjadi dua negara, satu Yahudi dan satu Arab, sebagai respons atas meningkatnya ketegangan antara komunitas Yahudi dan Arab.
Latar Belakang
Pasca Perang Dunia I, Palestina berada di bawah mandat Inggris. Migrasi Yahudi yang meningkat akibat persekusi, terutama setelah Holocaust, memicu ketegangan dengan penduduk Arab yang merasa terancam. Inggris menyerahkan masalah Palestina kepada PBB, yang menghasilkan Rencana Pembagian Palestina.
Isi Resolusi 181
Rencana ini membagi Palestina menjadi:
- Negara Yahudi (55% wilayah),
- Negara Arab (45% wilayah),
- Yerusalem sebagai wilayah internasional.
Meskipun orang Yahudi hanya 30% populasi, mereka mendapat wilayah lebih besar, yang membuat komunitas Arab menolak rencana tersebut.
Reaksi dan Perang 1948
Komunitas Yahudi menerima rencana itu, sementara komunitas Arab menolak. Ketegangan ini memicu Perang Arab-Israel 1948 setelah Israel mendeklarasikan kemerdekaan pada Mei 1948. Israel memenangkan perang dan merebut lebih banyak wilayah dari yang direncanakan PBB, sementara ratusan ribu warga Palestina terpaksa mengungsi dalam peristiwa yang dikenal sebagai Nakba.
Dampak
Rencana pembagian ini gagal karena perang dan penolakan Arab. Konflik Israel-Palestina berlanjut hingga kini, dengan masalah pengungsi Palestina dan perebutan wilayah masih menjadi sumber ketegangan. Solusi dua negara masih sering diusulkan, namun sulit tercapai karena realitas politik dan permukiman Israel di wilayah Palestina.










