Nikita Mirzani Ditangkap Paksa, Ini Kasus yang Menjeratnya

oleh
oleh
Nikita Mirzani, Palevi S/detikcom

JPOL – Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap terkait kasus pencemaran nama baik yang kini tengah diusut Polres Serang Kota.

Momen penangkapan Nikita Mirzani diabadikan oleh Pengacara Ramdan Alamsyah yang kebetulan sedang berada di kawan mal tersebut.

“Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger ‘Bang… Bang, itu si Nikita ditangkep’. Gue videoinlah,” kata Ramdan seperti dikutip dari detikNews, Kamis (21/7/2022).

Ramdan juga membagikan video yang dia share ke akun Instagramnya, @ramdanalamsyah.id. Ia mengizinkan detikcom mengambil rekaman video tersebut.

Selain itu, dia juga mengirimkan video itu ke pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid. Dia menyebut, Fahmi membenarkan jika Nikita Mirzani ditangkap polisi.

“Gue kirimlah ke pengacaranya, Fahmi Bachmid. Katanya, ‘Iya Bro (ditangkap).’ Ya semoga cepat selesailah urusannya,” katanya.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).

“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6).

Di sisi lain, informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.

“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (11/7/2022).

Ketut menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

“Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang jaksa penuntut umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16),” ungkapnya.

via detikcom