Mulai Berlaku 5 Januari 2025, Berikut Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor dengan Tarif Opsen Baru

oleh
oleh

Jakarta, JPMN – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan perubahan penting terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), akan diterapkan pungutan tambahan yang disebut opsen. Opsi ini dikenakan sebagai tambahan atas pajak utama, dengan tarif yang ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak terutang.

Apa Itu Opsen PKB dan BBNKB?

Opsen adalah pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Opsen PKB dikenakan atas pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB. Pemerintah kabupaten atau kota akan mengelola pungutan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Simulasi Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah simulasi perhitungan opsen PKB dan BBNKB pada kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp400 juta:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
    • Tarif PKB = 1% x Rp400.000.000 = Rp4.000.000.
    • Opsen PKB = 66% x Rp4.000.000 = Rp2.640.000.
    • Total PKB + Opsen PKB = Rp6.640.000.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
    • Tarif BBNKB = 8% x Rp400.000.000 = Rp32.000.000.
    • Opsen BBNKB = 66% x Rp32.000.000 = Rp21.120.000.
    • Total BBNKB + Opsen BBNKB = Rp53.120.000.

Penyesuaian Tarif Pajak Utama

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah juga menurunkan tarif maksimal pajak utama. Tarif PKB untuk kendaraan pertama diturunkan menjadi maksimal 1,2% dari sebelumnya 1,75%. Selain itu, tarif progresif PKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya maksimal 6%, sedangkan tarif BBNKB maksimal 12%.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberatkan pemilik kendaraan secara berlebihan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara mandiri.

Bagi pemilik kendaraan, terutama yang berencana membeli kendaraan baru pada 2025, penting untuk memahami perhitungan pajak dan opsen baru ini agar dapat mengelola keuangan dengan lebih cermat. Pastikan untuk mengikuti perkembangan terkait kebijakan ini guna menghindari kejutan saat harus membayar pajak kendaraan pada tahun depan.