Ketua Koperasi Mina Misaya Guna Patimban UK ancam nelayan yang berani melapor dugaan pungli bantuan hibah jaring, menurut pengakuan nelayan setempat sebut saja S dan W kepada jabarpublisher.co
“Kejadiannya bulan Desember waktu masih hangatnya bantuan jaring fly ini pada saat kita lagi kumpul waktu di KUD tiba – tiba ketua Koperasi mendatangi kami dan langsung ngomong, apa maksudnya bawa anjing pelacak ke sini karena pada saat itu ada salah satu anggota LSM terus dia bilang mau bawa siapa mau urusan dengan siapa pun saya tidak takut awas kalau ada yang berani lapor lihat saja nanti” Ujarnya.
Bantuan jaring fly yang diperuntukkan bagi para nelayan di kawasan pantura Kabupaten Subang, disoal sejumlah kalangan. Selain diduga tidak tepat sasaran, penyaluran bantuan juga diwarnai praktik pungli (pungutan liar).
Dari informasi yang di himpun jabarpublisher.co, bantuan jaring fly senilai miliaran rupiah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang baru disalurkan akhir 2016 dan Januari 2017 ini, diperuntukkan bagi nelayan di empat kecamatan, yakni Pusakanagara, Legonkulon, Ciasem, dan Blanakan.
Di Kecamatan Pusakanagara misalnya, bantuan jaring fly yang disalurkan kepada nelayan, menurut data dari KKP adalah 712 Pcs namun dilapangan hanya di bagikan 530 Pcs . Setiap nelayan mendapat jatah bervariasi, antara 5, 9 hingga 11 pis jaring. Sedangkan di Kecamatan Blanakan, bantuan jaring yang disalurkan sebanyak 400 pis lebih. Masing-masing nelayan mendapat 2-3 pis, bahkan lebih.
Namun dalam penyalurannya, selain terindikasi tidak tepat sasaran, nelayan yang menerima bantuan, juga dipungut biaya, dengan nominal antara Rp 70.000-100.000/pcs jaring.dengan alasan untuk operasional
“Untuk penyaluran pun tidak tepat yang enggak punya perahu, dapat jaring, hanya karena jadi anggota koperasi. Sementara yang punya perahu, malah tidak dapat (jaring). Bantuan kan harusnya prioritas untuk yang punya perahu. Kalau yang enggak punya perahu dapat jaring, lalu jaringnya mau dikemanakan,” ungkap Kus, nelayan Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, Minggu (15/1/2017).
Di wilayah desanya, sebut dia, ada 64 anggota koperasi yang menerima bantuan jaring. Masing-masing anggota, menerima 11 jaring. Banyak di antaranya, tidak memiliki perahu untuk melaut. Mereka yang menerima bantuan, dipungut biaya sebesar Rp 70.000/ Pcs
Uang pungutan tersebut, konon, dikumpulkan atas arahan dari AG, pengurus KUD Legonkulon, dan DAS, pengurus KUD Blanakan sedangkan di Pusakanagara di koordinir langsung oleh Ketua KUD Mina Misaya Guna
“AG dan DAS ini selaku koordinator para nelayan dalam menerima bantuan jaring. Nelayan yang dapat (bantuan), itu dipungut Rp70.000/pis. Tiap anggota koperasi dapat 11 pis, jadi harus ngeluarin biaya sekitar Rp770.000,” bebernya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris KUD Mandiri Mina Fajar Sidik Kecamatan Blanakan, Dasam, membenarkan, telah memungut sejumlah uang kepada para nelayan, yang menerima bantuan jaring. Besar pungutannya beragam, sesuai kesepakatan penerima dengan pengurus kelompok nelayan atau koperasi.
“Untuk di Blanakan, setiap penerima bantuan jaring, itu diminta Rp100.000/pis. Jadi, kalau dapatnya dua pcs, ya dimintanya Rp200.000. Kalau daerah lainnya, ada yang diminta Rp70.000/pcs, ada juga Rp80.000/pcs, itu tergantung kesepakatan mereka,” ungkapnya.
Dia sendiri membantah permintaan biaya tersebut, sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Melainkan, sebagai biaya operasional transportasi mengangkut jaring.
“Jadi begini. Jaring itu kan dikirim pusat tidak langsung ke lokasi masing-masing penerima. Tapi datangnya ke dinas (Dinas Kelautan dan Perikanan). Sementara dinas enggak ada anggaran untuk distribusinya. Begitu juga (pemerintah) pusat enggak ada dana transportnya. Ngambil ke dinas kan jauh, harus pakai truk. Makanya disepakati, setiap penerima diminta Rp100.000/pcs, untuk biaya transport. Itu kan bukan pungli,”paparnya.
Biaya tersebut, kata Dasam, digunakan untuk menyewa lima unit truk pengangkut, ongkos pekerja bongkar muat, BBM, sopir dan konsumsi. Kendaraan angkutan diperlukan, karena setiap pis jaring memiliki bobot hingga 30 kilogram, dengan panjang sekitar 60 meteran.
Bantuan yang disalurkan melalui koperasinya ini, sebanyak 418 pis jaring. Setiap pis diperkirakan senilai Rp6 juta, dengan total keseluruhan mencapai lebih Rp2,4 miliar. Khusus wilayah Blanakan, koperasinya juga menerima bantuan kapal nelayan ukuran 20 GT, sebanyak tiga unit, yang datang bersamaan dengan bantuan jaring.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Subang, HE Kusdinar, juga membenarkan, jika nelayan yang menerima bantuan jaring, diminta biaya Rp70.000-100.000/pis. Dia memastikan, bantuan yang disalurkan sudah tepat sasaran, karena sesuai dengan juklak dan juknisnya.
“Wajar kalau diminta biaya segitu, itu kan untuk transport angkutan. Soalnya, bantuan itu datangnya ke dinas, enggak langsung ke lokasi. Makanya, kami persilakan. Itu kebijakan mereka,” imbuhnya. dikutip dari mediajabar.com
Sementara itu menurut salah satu Nelayan Genteng Patimban bahwa sebelumnya pada saat sosialisasi tidak ada pemberitahuan akan adanya biaya tambahan untuk operasional “Tidak ada sosialisasi bahwa akan dipungut untuk biaya opersional atau apa pun sebab kan itu penggantian dari jaring rad kita yang di ambil lebih herannya lagi bagi nelayan yang jaring rad nya sudah di sita namun tidak memiliki uang untuk menebusnya maka jaring play bantuan tersebut tidak di berikan kami harap penegak hukum dapat ” Pungkasnya.
Saat ini kasus dugaan pungli tersebut telah diadukan kepada pihak Polres Subang oleh perwakilan nelayan Pantura di damping DPC Aliansi Wartawan Subang. [JP Team]










