Kejari Subang Tangkap Mantan Bendahara SMK YPIB

oleh
oleh

Seakan ingin menunjukan kinerja pasca ramainya tuntutan LSM dan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Subang dalam menuntaskan kasus hukum yang dianggap lamban Kejaksaan Negeri Subang, berhasil menangkap salah satu buronan kasus penggelapan dana investasi di salah satu SMK Swasta di Subang.

Setelah sebelumnya menangkap buronan kasus penyalahgunaan raskin, lembaga Adhyaksa yang bermarkas di jalan Mayjen Sutoyo, subang ini kembali menangkap satu orang terpidana dalam kasus penggelapan dana investasi SMK YPIB Subang.

Kasi Pidum Kejari Subang, Sunarto mengatakan, terpidana tersebut diketahui berinisial EF, saat kasus ini terjadi, EF menjabat bendahara SMK YPIB ( Yayasan Pendidikan Imam Bonjol ) yang beralamat di Jalan Emo Kurnia  Atmaja Pasirkareumbi Subang.

Kasus ini bermula saat wanita berusia 36 tahun tersebut bersama suaminya, DM, melakukan penggelapan dana investasi milik para korbanya senilai Rp. 1,3 miliar. ” Suaminya sebelumnya sudah di tahan,  hingga saat ini sudah menjalani hukuman, dan sudah bebas , “ujar  Sunarto kepada jabarpublisher.co

Saat vonis pengadilan, pihaknya tidak langsung melakukan penahanan terhadap terpidana Eva. Alasanya, yang bersangkutan sedang hamil besar. ” Atas dasar pertimbangan yang bersangkutan tidak di tahan, karena sedang hamil besar, namun suaminya kita langsung penindakan” tambahnya.

Namun dalam prosesnya, terpidana EF malah melarikan diri. Kurang lebih selama 4 bulan, Eva diketahui selalu berpindah-pindah, dari satu kota ke kota lain. Namun akhirnya tim Kejaksaan Negeri Subang menangkap yang bersangkutan dirumah kontrakanya di Kabupaten Majalengka.

Sunarto menjelaskan, modus yang digunakan tersangka bersama suaminya yaitu dengan mengiming-imingi delapan korbanya dengan keuntungan sebesar 4-5 persen dari Investasi. Dana Investasi yang di setor para korban rata-rata sebesar Rp. 100 Juta hingga Rp. 500 juta. Namun setelah berjalan terpidana bersama suaminya tidak bisa mengembalikan uang para korban berikut keuntunganya. Akibatnya, para korban melaporkan terpidana bersama suaminya kepada pihak Kepolisian.

EF sebelumnya telah di vonis pengadilan selama 2 tahun penjara. Saat itu Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hingga Kasasi dilakukan, Mahkamah Agung menyatakan terpidana tetap bersalah. Namun belakangan terpidana malah melarikan diri.

Dalam pelarianya selama 4 bulan, Eva diketahui selalu berpindah-pindah, dari satu kota ke kota lain. Hingga akhirnya berhasil ditangkap dirumah kontrakanya di daerah Majalengka dan penangkapan EF sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga.

Akibat perbuatanya, kedua terpidana dijerat pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 junto 65 dengan diputus (inkrah) oleh Majelis Hakim hingga tingkat Mahkamah Agung. ” Barang bukti ada kwitansi pembayaran yang bersangkutan terhadap kasus tersebut”  pungkasnya [Mankum/Ferko/Rls]