Imigrasi Soekarno-Hatta Ringkus Tiga Warga Pakistan dengan Paspor Palsu

oleh
oleh
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman memberikan keterangan kepada awak media soal WNA Pakistan menggunakan paspor palsu, Senin (17/2/2025). (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

Tangerang, JPMN – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang mencoba masuk ke Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu. Ketiga warga tersebut, berinisial SZ, TS, dan MZ, diketahui menggunakan paspor Prancis dan kartu identitas palsu saat tiba di Tanah Air.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Mereka sempat mengurus Visa On Arrival dan berusaha melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh sistem, sehingga petugas menjadi curiga dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa SZ, TS, dan MZ sebenarnya menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia. Ketika hendak memasuki Indonesia, mereka mengganti dokumen perjalanan mereka dengan paspor Prancis palsu. Petugas imigrasi juga menemukan tiga paspor Pakistan asli milik ketiga pelaku.

“Berdasarkan bukti awal tersebut, petugas imigrasi kemudian menyerahkan penanganan perkara ini kepada penyidik pada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” ujar Yuldi, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Yuldi menjelaskan bahwa ketiga WNA ini diduga menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa dengan tujuan mencari kehidupan yang lebih layak. Mereka memperoleh paspor palsu dari seorang warga negara Sri Lanka berinisial WJ, yang mereka kenal melalui media sosial Facebook. Ketiganya sepakat membayar sejumlah uang kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan dokumen palsu tersebut.

Saat ini, SZ, TS, dan MZ dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat keimigrasian untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh WNA yang berusaha masuk ke Indonesia secara ilegal. Keberhasilan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap pelintas batas demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.