HMI Cabang Subang Kembali Unjuk Rasa Sampaikan Aspirasi

oleh
oleh

Subang, JPMN – HMI Cabang Subang kembali unjuk rasa Ke BUMD PT SS, Irda. kejari Dprd, Pemkab Subang dan Bank bjb Cabang Subang, Kamis 6 Juni 2024.

Dalam orasinya HMI Cabang Subang mengkritisi Adanya Penjabat yang ditugaskan oleh KEMENDAGRI untuk mengisi
kekosongan di Subang namun tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan sebagaimana tugas dan fungsinya.

“Pj Bupati Imran yang hari ini menjabat sebagai Penjabat Bupati tidak melakukan tugas-tugasnya dengan baik bahkan terkesan
mengabaikan dan menabrak aturan sehingga pada pelaksanaannya terjadi kegaduhan dan banyaknya
miss komunikasi. Hal ini yang kemudian menjadi catatan untuk Pj Bupati Imran agar tidak seenaknya dalam melakukan tugas-tugasnya, maka KEMENDAGRI sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengatur
jalannya roda pemerintahan harus mengevaluasi kinerja Pj Bupati Subang Yaitu saudara Imran” Ujar Muhammad Ali Anabba Ketua HMI Cabang Subang, Kepada JPMN.

“Semenjak Pj Bupati Imran menjalankan tugasnya di Subang ini belum ada realisasi program atau kegiatan yang jelas, malah fakta yang terjadi kondisi di Kabupaten Subang semakin tidak kondusif, terjadi banyak aksi unjuk rasa yang menanyakan kinerja Pj Bupati Subang. Fenomena ini diperparah dengan kelalaian Pj Bupati
yang mengeluarkan Keputusan Bupati Subang Nomor:500.2.1/kep.270-DKUPP/2024 Tentang Tim
Koordinasi Relokasi Pedagang Pujasera dan Area Eks Bioskop Candra yang mencantumkan Forkopimnda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang lain sebagai Pembina daripada tim koordinasi tersebut. Adanya Keputusan ini
membuat kegaduhan semakin membesar, bukannya memberi klarifikasi atau penjelasan yang jelas kepada semua pihak, Pj Bupati malah berkoar-koar dan seakan menantang semua pihak di Kabupaten Subang untuk tidak usah banyak kritik.” Imbuhnya.

“Apakah pantas seorang Penjabat Bupati yang diutus dari Kemendagri
Bersikap tempramen dan sentimen bahkan tidak mau menerima rakyatnya yang unjuk rasa itu sama saja dengan sikap sombong” tegasnya.

HMI Cabang Subang menilai tanpa payung hukum yang jelas untuk mempercepat pembangunan.

“Tanpa melihat konsekuensinya, harusnya ada kajian terlebih dahulu lalu sosialisasi libatkan semua elemen pedagang jangan asal mengirimkan beko, ini Pj Bupati Subang malah menugaskan Proyek pembangunan Pesona Subang Mall oleh PT. Subang Sejahtera dan PT. Pesona Subang Sejahtera sebagai penanggung jawab yang didalamnya kental
akan adanya indikasi praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan dalih penyertaan modal/investasi tapi faktanya dalam langkah awalnya saja sudah banyak menyalahi
aturan dan banyak mekanisme yang dilewati, hal ini terbukti ketika adanya kisruh dan saling tuduh antara PT Subang Sejahtera dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian.

Adapun tuntutan dari HMI Cabang Subang :

  1. Menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk membuat Surat Teguran atau Evaluasi kepada Pj Bupati Subang terkait kinerjanya yang tidak sesuai dengan aturan dan banyak membuat kegaduhan.
  2. Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh PJ Bupati Kabupaten Subang dalam penerbitan SK
    terkait pembentukan Tim Koordinasi Relokasi pedagang Pasar Pujasera yang melibatkan FORKOPIMDA
    Subang tanpa ada payung hukum yang jelas dan banyak mekanisme lainnya yang terlewati !!!!
  3. Menuntut kepada BUMD PT. Subang Sejahtera untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Subang karena ada hal-hal yang berbenturan dengan perencanaan awal !!!
  4. Mengungkap forum CSR dari perusahaan-perusahaan terkhusus dari Bank BJB Subang yang penggunaannya banyak tidak sesuai dengan kebutuhan dan dijaikan bahn bancakan.
  5. Adanya dugaan kongkalikong antara PJ Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait !!!!
  6. Meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/Manager UPLAND Kabupaten Subang dan Kepala
    Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/Manager UPLAND sendiri !!!!
  7. Menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kemudahan Investasi Di Daerah Kabupaten Subang khususnya pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf a karena terdapat poin-poin yang ambigu dan rancu.

“Sekali lagi Kami menuntut kepada ketua DPRD Kabupaten Subang untuk memberikan catatan yang sifatnya evaluasi untuk Pj Bupati Subang yang kemudian di teruskan ke KEMENDAGRI sebagai efek jera untuk tidak seenaknya dalam menjalankan tugasnya. Juga kami menuntut untuk memanggil beberapa kepala dinas yakni DINAS PERTANIAN, DINAS PUPR, DINAS KUPP, DINAS KETAHANAN PANGAN dan DIRUT dari BUMD PT Subang Sehatera serta memeriksa Forum CSR Subang, hal ini dilakukan untuk mencari solusi dari kegaduhan yang sedang terjadi di Subang.” jelasnya.

Unjuk rasa diakhiri dengan simbolis penyerahan surat aspirasi, diterima H Hidayat selaku Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

[Hz]

No More Posts Available.

No more pages to load.