Gubernur Jawa Barat Beserta Bupati Se Purwasuka Tanda Tangani MOU

oleh
oleh

BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, dr. Cellica Nurrachadiana, dan Bupati Purwakarta yang diwakili Sekdanya, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang Pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, dan Purwakarta, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22 Bandung. Rabu, 8/2/17.

Penandatanganan ini didasarkan atas ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal, yang semula merupakan urusan Pemerintah Provinsi beralih menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan Pelimpahan kewenangan Metrologi Legal (tera, tera ulang, dan pengawasan) berpindah ke Kabupaten/Kota diharapkan tidak menghambat pelayanan tera ulang, karena belum semua Kabupaten/Kota sanggup mengadakannya.

“Pada prinsipnya perpindahan kewenangan adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait standarisasi dan perlindungan terhadap konsumen. Konsekuensinya memang setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal. Namun karena saat ini di Jawa Barat baru memiliki 5 (lima) UPTD, maka Saya mengharapkan agar ada kerja sama antar daerah.”
Aher menekankan, perpindahan kewenangan jangan sampai ditunda karena ketidaksiapan. Sebab, penundaan berarti pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saat ini se-Jawa Barat hanya ada 5 kantor tera ulang,. Jadi saya berharap kepada daerah yang sudah memiliki kantor tera ulang seperti Karawang, agar bisa membantu daerah terdekat yang belum memiliki, seperti Subang dan Purwakarta,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Subang mengatakan dengan kantor pelayanan ada di Karawang,  pasti bekerja sama dengan Karawang dan Purwakarta yang juga sama seperti Subang.
“Tentunya kita menjadi keluarga dalam hal ini apalagi khususnya untuk melayani tera, tera ulang, dan metrologi legal, ini untuk memepermudah dan seperti yang disampaiakan Gubernur memang kantor tera ini baru seditik” ucapnya usai acara penandatanganan.
Sementara Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menegaskan, akan dengan senang hati mererima intruksi Gubernur.  “Pada prinsipnya kami, Pemkab Karawang menerima dengan senang hati sampai pada waktunya nanti, daerah terdekat itu memiliki kantor tera ulang dan metrologi legal,” pungkas Cellica. [Humas]