SUBANG, JPMN – Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang menyatakan kesiapan untuk ikut serta dalam rencana penyampaian aspirasi nasional guru swasta dan guru madrasah swasta di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2025.
“Aksi ini merupakan bentuk perjuangan berkelanjutan FTHMI yang didirikan sejak tahun 2008, dalam upaya meningkatkan kualitas, kesejahteraan, dan status keguruan anggotanya. Penyampaian aspirasi ini akan fokus pada beberapa tuntutan utama yang dirasakan masih merugikan hak-hak guru madrasah swasta” Papar H Maman Suparman selaku koordinator Aksi kepada JPMN, 22 Oktober 2025.
Lebih lanjut dalam paparannya Maman menjelaskan ada beberapa hal yang dianggap masih adanya diskriminasi diantarnya Diskriminasi Penerimaan PPPK: Guru madrasah swasta merasa diperlakukan diskriminatif karena tidak dapat mendaftar sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36, yang dianggap menutup kesempatan guru honorer di madrasah swasta untuk mendaftar PPPK.
Penghitungan Masa Kerja Inpassing/Sertifikasi: Tuntutan agar penghitungan masa kerja bagi guru Inpassing/sertifikasi Madrasah diberlakukan di Kementerian Agama, setara dengan perlakuan yang sudah berlaku bagi guru Inpassing di Kementerian Pendidikan.
Pengangkatan PPPK Tanpa Tes: Mendorong tindak lanjut hasil RDP di Badan Legislasi DPR RI pada 6 Februari 2025, yang menuntut agar guru swasta dan guru madrasah swasta yang sudah lulus Passing Grade tahun 2023 diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Sertifikasi Otomatis: Mendorong pemerintah untuk melaksanakan program sertifikasi pendidik secara otomatis bagi guru yang telah mengajar minimal tiga tahun, sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat (11). Tunjangan profesi setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama juga diamanatkan dalam UU tersebut, Pasal 16 Ayat (2).
“Itulah yang akan kita perjuangkan nanti, kami mohon doa dan dukungannya” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai adanya pelarangan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang melalui Kasi Pendidikan Madrasah kepada guru madrasah swasta di Subang untuk berangkat ke Jakarta. Informasi ini menimbulkan keprihatinan mengingat hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E poin tiga (3) dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 poin (h) dan Pasal 41 poin (1).
Menanggapi hal tersebut, FTHMI Kabupaten Subang telah melakukan audiensi untuk memohon penjelasan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang.Adapun Hasil Audiensi, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Subang Alfan Surury mengklarifikasi dan menegaskan tidak ada pelarangan terhadap rencana aksi nasional pada tanggal 30 Oktober 2025.
“Kami hanya memberikan himbauan agar Peserta aksi sebaiknya merupakan guru perwakilan RA/Madrasah, Kegiatan belajar mengajar (KBM) harus tetap berjalan sebagaimana mestinya., Aksi harus mengikuti tata aturan yang berlaku dan menjaga kehormatan guru serta marwah Kementerian Agama.
Kasi Pendidikan Madrasah juga mengajak seluruh elemen guru RA/Madrasah se-Kabupaten Subang untuk bersama-sama membangun pendidikan di Subang, khususnya mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“FTHMI Kabupaten Subang menyatakan komitmennya untuk melaksanakan aksi ini sesuai koridor hukum dan menjaga suasana kondusif, sambil terus berkolaborasi dengan Kemenag Subang demi kemajuan pendidikan.” Pungkas H Maman.[Hz]












