Disdik Kota Bandung Perketat Aturan Study Tour Sesuai SE Pj Gubernur Jabar

oleh
oleh
Hikmat Ginanjar Plh Sekda Kota Bandung /Dok. Humas Pemkot Bandung

BANDUNG, JPMN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyampaikan aturan terbaru terkait kegiatan study tour atau wisata belajar menyusul terbitnya surat edaran (SE) dari Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Dalam SE tersebut, Bey meminta bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk memperketat izin study tour yang dilakukan oleh setiap sekolah atau satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Plh Sekda Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, menjelaskan bahwa pelaksanaan study tour kini dibatasi. Setiap satuan pendidikan di Kota Bandung yang ingin mengadakan study tour wajib melaporkan terlebih dahulu ke Disdik untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.

“Kita akan merujuk surat edaran dari Pak Pj Gubernur, karena di surat itu disampaikan bahwa study tour harus ada pemberitahuan kepada Disdik,” ujar Hikmat pada Senin, 13 Mei 2024. Ia menambahkan bahwa walaupun pelaporan ini biasanya sudah dilakukan oleh sekolah-sekolah, surat gubernur tersebut kini menjadi rujukan resmi sehingga akan ada pembatasan.

Hikmat juga menekankan bahwa kegiatan study tour tidak perlu dilakukan jauh-jauh ke luar kota. Disdik Kota Bandung meminta pihak sekolah untuk memastikan jasa transportasi yang akan digunakan dalam kondisi layak beroperasi. Keamanan kendaraan yang digunakan oleh siswa-siswi untuk study tour harus dipastikan untuk menjaga keselamatan selama kegiatan berlangsung.

“Tidak harus serta-merta mengikuti study tour yang jauh. Apalagi jika dari aspek teknis kendaraannya tidak bagus. Sekolah bisa menghubungi penyedia jasa transportasi untuk memastikan kendaraannya dalam kondisi baik,” tegas Hikmat.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.

Dalam SE tertanggal 12 Mei 2024, Bey menyatakan bahwa permintaan ini sebagai antisipasi memasuki masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran, serta liburan sekolah, di mana biasanya satuan pendidikan di Jabar akan melaksanakan study tour, mulai dari jenjang prasekolah hingga pendidikan menengah.

Bey mengimbau agar kegiatan study tour satuan pendidikan dilaksanakan di dalam kota atau di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Hal ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.