JAKARTA, JPMN – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya peran koperasi dalam mendorong perubahan ekonomi Indonesia. Menurutnya, digitalisasi adalah kunci untuk memodernisasi koperasi sekaligus menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam koperasi.
Saat ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam koperasi di Indonesia hanya sekitar 8 persen, masih jauh dibandingkan negara-negara maju yang bisa mencapai hingga 20 persen.
“Dengan digitalisasi, koperasi bisa meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang bisnis yang lebih luas di era digital. Apalagi, pasar digital Indonesia diperkirakan akan tumbuh mencapai 125 miliar dolar AS pada 2025, ini potensi besar bagi koperasi,” ujar Budi dalam keterangannya saat menerima kunjungan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari, Frans Meroga Panggabean, di kantornya pada Selasa (29/10/2024).
Budi menambahkan, bahwa kemajuan teknologi dapat membantu koperasi mengembangkan layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda yang akrab dengan teknologi digital.
Hal ini memungkinkan koperasi untuk mengembangkan layanan seperti payment gateway, marketplace, dan simpan pinjam berbasis digital yang dapat memperluas jangkauan serta meningkatkan efisiensi.
Usulan Kemudahan Perizinan dan Pendidikan Koperasi
Frans Meroga Panggabean, Ketua KSP Nasari, menyampaikan gagasannya agar pemerintah dapat memberikan kemudahan perizinan bagi koperasi yang ingin mengembangkan layanan digital. Dengan adanya regulasi yang mendukung, koperasi dapat menghadirkan layanan digital yang kompetitif, seperti sistem pembayaran dan perdagangan online, yang dapat bersaing di era ekonomi digital.
Selain itu, Frans juga menyoroti pentingnya pendidikan koperasi sejak dini. Ia mengusulkan agar pendidikan koperasi dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan minat masyarakat dalam berkoperasi, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan masa depan perekonomian Indonesia.
Dukungan Regulasi dan Gagasan Pembentukan Bank Digital Berbasis Koperasi
Menanggapi usulan tersebut, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM berencana menerbitkan regulasi yang akan mengatur tata cara penyelenggaraan layanan digital bagi koperasi. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong koperasi untuk lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sehingga mampu bersaing di tengah persaingan global.
“Kami bahkan terbuka terhadap ide pembentukan bank digital berbasis koperasi sebagai bagian dari upaya memperluas peran koperasi di era digital,” kata Budi. Gagasan ini dinilai mampu menjawab tantangan koperasi di masa depan sekaligus memberikan kesempatan bagi koperasi untuk bertransformasi menjadi entitas ekonomi yang lebih modern dan inklusif.
Dengan adanya digitalisasi dan dukungan regulasi yang tepat, diharapkan koperasi di Indonesia dapat berperan lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menarik minat generasi muda untuk aktif berkoperasi.












